KOTA
BIMA-Pemerintah Kota Bima melarang seluruh masyarakat Kota Bima melaksanakan
ibadah salat ied di tanah lapang (halaman kantor, lapangan bola, halaman sekolah dan sebagainya).
Ketegasan
ini disampaikan Pemerintah Kota Bima, melalui siaran pers, Sabtu (23/5).
Larangan tersebut dilakukan sebagai upaya menghindari bahaya penyebaran
wabah Covid-19. Umat Islam di Kota Bima diarahkan untuk melaksanakan salat Idul fitri di rumah atau di masjid di sekitar lingkungan yang ada di wilayah kelurahan
masing-masing.
Selain
itu, Pemerintah Kota Bima mengimbau masyarakat agar menggunakan masker saat salat
Idul Fitri dan menjaga jarak
satu sama lain.
Diarahkan
pula, agar tidak berpelukan dan berjabat tangan usai pelaksanaan shalat Idul Fitri. Hal ini dimaksudkan
untuk menjaga umat muslim, jangan sampai ada yang terpapar Covid-19 yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang
lain.
Sementara
itu, bagi masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pelaku
Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) diarahkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah saja.
Bagi
masyarakat yang tidak patuh dan tidak melaksanakan apa yang telah dianjurkan
oleh Pemerintah Kota Bima dengan tetap melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan, akan dilakukan tindakan
tegas. (tin)