KOTA BIMA-Dugaan pemerkosaan dan pembunuhan bocah bernama Putri, 10 tahun di Kelurahan Tanjung, terungkap. PA ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum merupakan tetanggakorban. Penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara berkali-kali.
Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU Hilmi Manossoh Prayoga SIK mengatakan, PA sebelumnya sebagai saksi dan diamankan PolresBima Kota. Oknum inilah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik kata Hilmi, sejak beberapa hari lalu inginmenetapkan PA sebagai tersangka. Namun, ada beberapa item yang harus dilengkapi,sehingga pada gelar perkara terakhir, Sabtu (23/5) pukul 10.00 Wita, oknum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Bagaimana dengan hasil tesDNA? Kata Hilmi, hingga saat inipihaknya masih menunggu hasil dari Laboratorium Denpasar Bali. Diperkirakan,hasil akan keluar paling cepat pekan depan.
“Untuk lebih lanjutkami akan gelar konferensi pers resmi,“pungkasnya. (tin)