KOTA BIMA-Dugaan pemerkosaan dan pembunuhan bocah bernama Putri, 10 tahun di Kelurahan Tanjung, terungkap. PA ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum merupakan tetangga
korban. Penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara berkali-kali.
Kasat Reskrim Polres Bima
, IPTU Hilmi Manossoh Prayoga SIK mengatakan, PA sebelumnya sebagai saksi dan diamankan Polres
Bima Kota. Oknum inilah yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik kata Hilmi, sejak beberapa hari lalu ingin
menetapkan PA sebagai tersangka. Namun, ada beberapa item yang harus dilengkapi,
sehingga pada gelar perkara terakhir, Sabtu (23/5) pukul 10.00 Wita, oknum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Bagaimana dengan hasil tes
DNA? Kata Hilmi, hingga saat ini
pihaknya masih menunggu hasil dari Laboratorium Denpasar Bali. Diperkirakan,
hasil akan keluar paling cepat pekan depan.
"Untuk lebih lanjut
kami akan gelar konferensi pers resmi,
"pungkasnya. (tin)