KOTA BIMA-Kasus pembunuhan di Kelurahan Tanjung, yang menewaskan Putri, 10 tahun mendapat banyak atensi. LPA NTB pun, turun tangan melakukan assasement dan pendampingan terhadap saksi kunci yang masih anak-anak.
Ketua LPA Kota Bima,
Juhriati SSos mengungkap, saat ini LPA
NTB berada di Kota Bima untuk memberikan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum.
Juhriati menjelaskan, LPA
tetap merujuk pada nawacita LPA, fokus perjuangkan hak-hak anak.
selama ini kata dia, kasus kekerasan pada anak selalu memiliki
kelemahan yang sama yakni, saksi. Kalaupun
ada saksi, masih berusia anak.
Menurut dosen STIH
Muhammadiyah Bima ini, kesaksian anak sebenarnya bukan tidak bisa digunakan. Hanya
saja menurut hukum tidak sempurna, karena tidak disumpah.
Ditegaskannya, dalam
proses penegakkan hukum dan peradilan anak, kesaksian anak bisa digunakan
sebagai petunjuk dalam menerangkan adanya peristiwa hukum yang menimpa seorang
anak.
"Dan saksi anak itu
bisa dihadirkan di pengadilan, dengan pendampingan LPA dan juga psikolog,"
tegasnya.
LPA kata Juhriati, tetap
optimis dalam perjuangkan peristiwa hukum dengan korban anak, agar dapat
diproses hukum kendati hanya dengan saksi anak.
LPA juga mendorong aparat
penegak hukum memiliki keyakinan yang sama. Karena di daerah lain, ada kasus
serupa dan bisa tuntas dengan kesaksian anak.
"Kita sangat berharap
dan berikhtiar, agar aparat hukum tidak semata-mata mengandalkan sisi kelemahan
kesaksian anak, dengan mengenyampingkan keadilan bagi korban anak, " pungkasnya.
Selain bertemu dengan pihak Polres Bima Kota,
rombongan LPA NTB juga bertatap muka langsung Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi.
Dalam pemberitaan
sebelumnya terungkap, korban Putri
diduga diperkosa dan dibunuh. Kemudian pelaku mencoba mengaburkan perbuatannya
dengan membuat seolah-olah korban bunuh diri dengan cara menggantung diri.
Situasi dan kondisi yang
janggal, mendorong penyidik melakukan autopsi sehingga terungkap adanya
kekerasan dibalik kematian bocah berusia 10 tahun ini.
Tetangga korban, diduga
kuat menjadi pelaku. Namun saksi yang melihat dan mendengar tidak ada. Kecuali adik
ari korban yang berusia 3 tahun yang kini sebagai saksi kunci. (tin)