Jaksa Usut Pembangunan GOR Panda Kabupaten Bima - Bima News

Kamis, 14 Mei 2020

Jaksa Usut Pembangunan GOR Panda Kabupaten Bima

MATARAM-Pembangunan GOR Tipe B di Desa Panda, Palibelo, Bima  diduga bermasalah. Jaksa sudah menerima laporan dari masyarakat, kemarin (14/5). ”Ya, sudah kita terima laporannya,” kata Asintel Kejati NTB Teguh Suhendra, kemarin (14/5).

Karena baru menerima laporan, pihaknya masih mempelajari.Apakah ada indikasi unsur korupsinya atau tidak “Kalau ada ya, kitatindaklanjuti,” ungkapnya.

Setiap laporan yang diterima pasti bakal diproses. Namunperlu diketahui masyarakat, dalam setiap pembangunan proyek itu belum tentumemunculkan korupsi. ”Ada tiga yang bisa muncul disitu. Yakni, persoalanadministrasi, perdata, dan pidana,” bebernya.

Dalam laporannya, pihak pelapor tidak mencantumkanperjanjian antara rekanan dengan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat PembuatKomitmen (PPK). Yang dilampirkan hanya data anggaran pembangunan dan foto-fotogedung. ”Ya, hanya itu yang dilampirkan,” ujarnya.

Tetapi, pihaknya bakal menindaklanjuti laporan tersebut.Paling tidak, laporan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengusut proyek tahun2019 itu. ”Ya, substansinya sudah cukup. Tetapi ingat perlu didalami dulu. Danharus menunggu petunjuk pimpinan,” ungkapnya.

Dari laporan yang diterima itu, pembangunan GOR itudilakukan mulai Oktober 2019. Perlu dilihat, apakah pembangunan gedung itumasih dalam masa proses pemeliharaan atau tidak. ”Kalau masih dalam masapemeliharaan belum bisa kita masuk. Nanti saja kita lihat kontrak kerjanya,”kata dia.

Pembangunan GOR Tipe B Bima itu dibangun PT Kerinci JayaUtama beralamat di Kota Mataram. Anggarannya berasal dari DAK Dikbudpora BimaRp 11,2 miliar.

GOR tersebut disiapkan untuk menyiapkan pembinaan enamcabang olahraga. Seperti, lapangan voli, empat lapangan badminton, empatlapangan sepak takraw, lapangan tenis, basket, dan futsal.

GOR tersebut juga dilengkapi ruangan Security, tiket,manajer, sekretariat, tempat pemanasan atlet, dan musola. Jangka waktupengerjaannya selama tiga bulan.

Saat menjalankan proyek tersebut, terjadi keterlambatan.Sehingga dilakukan adendum dan pihak perusahaan didenda Rp 192 juta. Proyektersebut sudah di PHO pada 26 Maret 2020. (arl/RT)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda