Adik Korban Saksi Kunci Pembunuhan Bocah 10 Tahun - Bima News

Jumat, 29 Mei 2020

Adik Korban Saksi Kunci Pembunuhan Bocah 10 Tahun


KOTA BIMA-Terduga pembunuh Kalina Putri, PA, 37 tahun, tak bisa mengelak dari sangkaan polisi. Sejumlah alat bukti telah dikantongi polisi untuk menjerat warga Manggarai, NTT dari perbuatannya.





"Kita sudah menetapkan tersangka dari hasil gelar
perkara hari Minggu pekan lalu," kata Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo
Wicaksono SIK SH saat konferensi pers terkait kasus tersebut, Jumat (29/5).





Awalnya tersangka PA dijadikan saksi dalam kasus kematian
bocah 10 tahun asal Manggarai NTT. Berdasakan temuan baru dari keterangan saksi
kunci, PA diduga kuat pelaku pembunuhan





"Saksi kunci ialah adik korban yang masih Balita. Kita
meminta pendekatan LPA," ujar Kapolres.





Hasilnya lanjut dia, adik korban tersebut mengetahui semua
kejadian. Saat itu, adik korban berada satu kasur dengan korban.





"Adik korban saat itu tidur. Setelah bangun dia melihat
tersangka melakukan pemerkosaan dan menggantung korban," ungkap Kapolres.





Setelah melakukan perbuatannya, tersangka keluar dan pergi ke
kamar kos miliknya. Adik korban baru berani keluar dan menangis.





Kapolres menambahkan, hingga saat ini tersangka masih
menyangkal, tidak mengakui perbuatannya. Namun, hal itu tidak terpengaruh
karena keterangan saksi-saksi sudah mendukung dan dibuktikan dengan hasil
visum.





"Insya Allah dalam waktu dekat kita lakukan olah TKP
untuk lengkapi pemberkasan," pungkas Kapolres. (ydh)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda