30 Hari Tidak Masuk Kantor, Tiga Anggota Polres Bima Dipecat - Bima News

Senin, 18 Mei 2020

30 Hari Tidak Masuk Kantor, Tiga Anggota Polres Bima Dipecat


BIMA-Tiga anggota Polri yang bertugas di Polres Bima Kabupaten dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).





Tiga anggota tersebut yakni Bripka Erwin Subiantara, Brigadir Ida Bagus Satya dan Bripda M Rayyan.





Upacara PTDH tiga anggota
itu dilakukan di lapangan apel Mapolres Bima, Senin (18/5) pukul 08.00 Wita.
Apel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Bima Kompol Edi Susanto SSos, mewakili
Kapolres dan diikuti sekitar 300 Personel.





Wakapolres mengatakan,
mereka dijatuhi PTDH dikarenakan tidak pernah masuk kantor  selama 30 hari berturut-turut. Hal itu sesuai
dengan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri





Dijelaskannya, PTDH  menjadi bukti bahwa program Reward dan
Punisment di Organisasi Polri berjalan dengan baik dalam memberikan penghargaan
kepada personel yang berprestasi dan memberikan hukuman kepada personel yang
melanggar, salah satunya hukuman dalam bentuk PTDH dari dinas Polri.





Wakapolres mengingatkan
dan mengajak personel Polres Bima untuk melaksanakan tugas dengan baik sesuai
prosedur dan Tupoksi. Selain itu, hindari pelanggaran hukum baik itu disiplin,
kode etik maupun pidana yang akan merugikan baik secara pribadi, keluarga dan
Institusi.





“Tanamkan di benak
rekan-rekan bahwa menjadi anggota Polri bukan hanya sebagai profesi. Tapi juga
menjadi jalan kita untuk mengabdi kepada bangsa dan Negara, serta apabila kita
melaksanakan tugas dengan baik, maka akan menjadi ladang amal Ibadah kita di
hadapan Allah SWT,” ujar Wakapolres dikutip Kasubbag Humas AKP Hanafi.





Dikatakannya, sebagai
Ankum telah akan mengedepankan tahap-tahap pembinaan bagi personel yang
melanggar. Dia lebih menghargai personel yang walaupun sudah melakukan
pelanggaran-pelanggaran, tapi mau merubah diri untuk menjadi lebih baik dan
kembali melaksanakan tugas dengan baik.





“Tetap tegas dan menjaga
komitmen bagi personel yang sudah dibina, tapi tidak mau berubah karena akan
menjadi benalu bagi Institusi Polri khusunya Polres Bima,” pungkasnya.





Upacara PTDH tersebut
tidak dihadiri Bripka Erwin Subiantara, Brigadir Ida Bagus Satya dan Bripda M
Rayyan. Prosesi pemecatan dilakukan dengan foto mereka bertiga dipegang anggota
aktif Polres Bima. (ydh)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda