KOTA BIMA-Wali Kota Bima HMuhammad Lutfi SE menetapkan jam malam, mulai 16 April sampai waktu yang tidakditentukan.
Ini dilakukan sebagai bentukpenanganan dan pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Bima.
Kabag Humas dan ProtokolSetda H Abdul Malik SPt mengatakan, penetapan jam malam berdasarkan SuratEdaran Nomor 007/199/IV/2020. Dalam surat itu, pemerintah mengimbau masyarakatKota Bima untuk membatasi aktifitas kegiatan malam, mulai pukul 22.00 sampaidengan pukul 05.00 Wita.
Ketentuan pembatasan jammalam ini jelas Malik, dikecualikan bagi pegawai pemerintah dan swasta, yangpekerjaannya harus terus dilakukan sepanjang hari. Seperti, Tim Gugus TugasPenanganan dan Pencegahan Covid-19, petugas keamanan, aparat militer, pekerjamedia, tenaga medis, serta relawan yang terdaftar.
“Melihat perkembangan saatini, maka demi keselamatan dan kesehatan semua masyarakat, wali kota memintaagar tetap tenang dan waspada,” kata Malik mengutip point surat penetapan jammalam.
Warga juga diminta selalumenjaga kesehatan diri dan keluarga, serta selalu mengikuti arahan yangdiberikan oleh petugas aparat setempat, guna membatasi dan mencegah penyebaranvirus.
Selama pemberlakuan jam malamini, masyarakat tetap tinggal di rumah masing-masing, tidak melakukanperjalanan atau aktivitas di luar rumah dan menghentikan segala bentukaktivitas perdagangan.
“Masyarakat juga dimintauntuk melapor diri kepada aparat setempat, jika baru datang dari luar negeriatau luar daerah,” pungkas Malik. (tin)