Wali Kota Bima Tetapkan Jam Malam - Bima News

Jumat, 17 April 2020

Wali Kota Bima Tetapkan Jam Malam


KOTA BIMA-Wali Kota Bima H
Muhammad Lutfi SE menetapkan jam malam, mulai 16 April sampai waktu yang tidak
ditentukan.





Ini dilakukan sebagai bentuk
penanganan dan pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19 di Kota Bima.





Kabag Humas dan Protokol
Setda H Abdul Malik SPt mengatakan, penetapan jam malam berdasarkan Surat
Edaran Nomor 007/199/IV/2020. Dalam surat itu, pemerintah mengimbau masyarakat
Kota Bima untuk membatasi aktifitas kegiatan malam, mulai pukul 22.00 sampai
dengan pukul 05.00 Wita.





Ketentuan pembatasan jam
malam ini jelas Malik, dikecualikan bagi pegawai pemerintah dan swasta, yang
pekerjaannya harus terus dilakukan sepanjang hari. Seperti, Tim Gugus Tugas
Penanganan dan Pencegahan Covid-19, petugas keamanan, aparat militer, pekerja
media, tenaga medis, serta relawan yang terdaftar.





“Melihat perkembangan saat
ini, maka demi keselamatan dan kesehatan semua masyarakat, wali kota meminta
agar tetap tenang dan waspada,” kata Malik mengutip point surat penetapan jam
malam.





Warga juga diminta selalu
menjaga kesehatan diri dan keluarga, serta selalu mengikuti arahan yang
diberikan oleh petugas aparat setempat, guna membatasi dan mencegah penyebaran
virus.





Selama pemberlakuan jam malam
ini, masyarakat tetap tinggal di rumah masing-masing, tidak melakukan
perjalanan atau aktivitas di luar rumah dan menghentikan segala bentuk
aktivitas perdagangan.





“Masyarakat juga diminta
untuk melapor diri kepada aparat setempat, jika baru datang dari luar negeri
atau luar daerah,” pungkas Malik. (tin)










Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda