DOMPU-Seorang Pasien Dalam Pengawasan
(PDP) Covid-19 asal Kabupaten Dompu, HU, meninggal dunia di RSUD Dompu, Kamis
sore (16/4).
Pria 81 tahun asal Kelurahan
Kandai 1 Kecamatan Dompu, meninggal sekitar pukul 15.00 Wita, setelah 7 hari di
rawat di ruangan isolasi RSUD setempat.
Kepala BPBD Kabupaten Dompu yang
juga Sekretaris Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Jufri ST MT membenarkan
hal itu.
Kata dia, almarhum sebelumnya ditetapkan sebagai PDP yang telah dirawat di ruangan isolasi RSUD Dompu sejak tanggal 9 April 2020 lalu. Almarhum merupakan salahsatu Jamaah Klaster Makassar. Almarhum pernah mengikuti kegiatan Ijtima Ulama Dunia di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Almarhum meninggal tadi sore sekitar jam 3. Beliau
PDP yang masuk
ruangan isolasi RSUD tanggal 9 April,” kata Jufri
melalui telepon seluler, Kamis petang tadi.
Dia mengaku, sebelum
meninggal PDP itu telah dilakukan tes rapid sebanyak dua kali dan dinyatakan dua
kali reaktif. “Sampel Swab-nya baru diambil setelah PDP meninggal untuk dikirim
ke RSUD Bima sebagai rumah sakit rujukan,” akunya.
Jufri menjelaskan, pihak
medis baru mengambil sampel swab dikarenakan almarhum sebelum meninggal, selalu
menolak dan berontak. Pihak medis baru mengambil setelah meninggal.
“Pihak medis RSUD Dompu sudah berupaya mengambilkan sampel Swab, tapi karena ada berontak dan perlawanan dari almarhum sebelum meninggal,” ujarnya.
Jufri menuturkan, pemakaman
terhadap PDP meninggal itu akan dilakukan sesuai Protap Covid-19. Dimakamkan di
pekuburan Warukali Kelurahan Kandai 1. “Prosesi pemakamannya akan mengikuti Protap Covid-19,” imbuhnya.
Dia berharap, masyarakat Kabupaten Dompu tetap tenang dengan adanya situasi seperti ini. Diminta agar jangan berspekulasi dengan menyatakan almarhum positif Covid-19.
“Kami berharap jangan panik dan jangan berspekulasi dengan menganggap almarhum positif corona. Sekali lagi, almarhum belum dinyatakan positif,” tandasnya.
Jufri mengimbau masyarakat untuk mengikuti imbauan pemerintah pusat dan kabupaten agar tidak berkumpul. Kemudian, selalu mengikuti aturan penanganan Covid-19 yang dilakukan tim gugus.
“Kita bisa memutus matarantai penyebaran Covid dengan mengikuti sebaik-baiknya imbauan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (ydh)