BIMA-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima akan menggeser Rp 50 miliar anggaran belanja langsung dan tidak langsung, untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bima.
Rencana ini disampaikan Wakil Ketua Tim Gugus Tugas
Covid-19 Kabupaten Bima Drs H Taufik HAK MSi saat, ditemui wartawan di Kantor
DPRD Kabupaten Bima, Rabu (22/4).
Taufik mengatakan, saat ini Pemkab merencanakan
pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 50 miliar. Anggaran tersebut akan
digunakan untuk penanganan Covid-19 selama tiga bulan ke depan, April hingga
Juni 2020.
Taufik mengaku, pergeseran anggaran sebesar Rp 50 miliar
itu sifatnya sementara. Masih akan ada lagi pergeseran anggaran selanjutnya
yang bersumber dari dana pembangunan fisik di Kabupaten Bima.
"Sebelumnya saya perkirakan pergeseran ini sampai
tujuh puluh miliar, karena akan ada anggaran dari pusat. Ternyata tidak ada,
semuanya harus dari daerah, " akunya.
Taufik juga menjelaskan, saat ini pihaknya sedang
digenjot Pemerintah Pusat selama dua hari, untuk segera melakukan pergeseran
anggaran. "Jadi kami harus segera bahas ini, " tandasnya.
Berdasarkan Permendagri kata dia, pergeseran anggaran
tersebut menjadi kewenangan utuh eksekutif. Kemudian, nantinya akan dilaporkan
ke legislatif.
"Sifatnya hanya pemberitahuan ke legislatif, ini
sesuai dengan Permendagri yang ada. Pergeseran ini akan diatur dalam Peraturan
Bupati, bukan Perda sehingga tidak dibahas dengan dewan seperti penganggaran
APBD, " jelasnya. (tin)