KOTA BIMA-Ramadan tahun 2020ini, menjadi ramadan yang paling berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tarawihhingga buka puasa bersama resmi ditiadakan pemerintah, untuk memutus penyebaranCovid-19.
Hal ini dipastikan PemerintahKota Bima, dalam surat edaran wali kota yang dikeluarkan Rabu 23 April 2020.
Kabag Humas dan Protokol SetdaKota Bima H Abdul Malik SPt menyampaikan, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SEsudah mengeluarkan surat edaran yang meniadakan pelaksanaan shalat tarawihberjamaah di masjid untuk sementara waktu.
Selain itu, instansi, OPD,kelompok masyarakat hingga kelompok agama untuk tidak menggelar acara bukapuasa bersama, i’tikaf di masjid atau menggelar safari ramadhan dan sejenisnyayang melibatkan banyak orang.
Menurut Malik, PemerintahKota Bima sangat serius menangani persoalan pandemi Covid-19 ini. Sehingga,apapun petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat hingga provinsi akanditeruskan penerapannya di daerah.
“Termasuk peniadaan ShalatTarawih di masjid sementara ini, berdasarkan petunjuk dari Kementerian Agamadan MUI,” tegasnya.
Dia berharap, masyarakat KotaBima kooperatif dan mendukung penuh upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kita maksimalkankhusyuk nya beribadah selama ramadan di rumah, menjaga kesehatan diri sendiri,keluarga dan orang banyak, ” pungkasnya. (tin)