KOTA BIMA-Ramadan tahun 2020
ini, menjadi ramadan yang paling berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tarawih
hingga buka puasa bersama resmi ditiadakan pemerintah, untuk memutus penyebaran
Covid-19.
Hal ini dipastikan Pemerintah
Kota Bima, dalam surat edaran wali kota yang dikeluarkan Rabu 23 April 2020.
Kabag Humas dan Protokol Setda
Kota Bima H Abdul Malik SPt menyampaikan, Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi SE
sudah mengeluarkan surat edaran yang meniadakan pelaksanaan shalat tarawih
berjamaah di masjid untuk sementara waktu.
Selain itu, instansi, OPD,
kelompok masyarakat hingga kelompok agama untuk tidak menggelar acara buka
puasa bersama, i'tikaf di masjid atau menggelar safari ramadhan dan sejenisnya
yang melibatkan banyak orang.
Menurut Malik, Pemerintah
Kota Bima sangat serius menangani persoalan pandemi Covid-19 ini. Sehingga,
apapun petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat hingga provinsi akan
diteruskan penerapannya di daerah.
"Termasuk peniadaan Shalat
Tarawih di masjid sementara ini, berdasarkan petunjuk dari Kementerian Agama
dan MUI," tegasnya.
Dia berharap, masyarakat Kota
Bima kooperatif dan mendukung penuh upaya memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.
"Kita maksimalkan
khusyuk nya beribadah selama ramadan di rumah, menjaga kesehatan diri sendiri,
keluarga dan orang banyak, " pungkasnya. (tin)