DOMPU-Tujuh warga Kabupaten Dompu alumni Ijtima Gowa dinyatakan reaktif (positif) rapid test atau uji cepat kemungkinan terpapar corona virus desease 2019 (Covid-19).
Tujuh
warga tersebut akan dikarantina khusus di
Rumah Sakit Pratama (RSP) Manggelewa, untuk dilakukan uji Swab
Ketua
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dompu Jufri ST MSi mengatakan,
bersama Pemkab Dompu pihaknya telah melakukan rapid test terhadap Jamaah Tabligh Kluster Makassar. Mereka merupakan
bagian dari 139 warga Dompu yang mengikuti kegiatan Ijtima Ulama Dunia di
Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Dari
139 orang, yang sudah kita rapid test
sebanyak 34 orang,” sebut Jufri dalam keterangan persnya, Senin (13/4).
Hasilnya kata dia, 7 orang reaktif rapid test dan 27 orang lainnya non reaktif. Mereka yang dinyatakan reaktif yaitu HMS (70 thn), Abd (51 thn) Kandai 1, Mhm (54 thn) warga Jado, Ibr (68 thn) warga Potu, Khd (60 thn) warga Jado dan Irw (33 thn) warga Dusun Berkah, Desa O’o. “Keenam warga ini dilakukan Rapid Test Senin 13 April,” ujar Jufri.
Seorang
lainnya lanjut dia, merupakan warga Kandai 1 inisial UM (83 thn). Yang bersangkutan
dilakukan rapid test pada 9 April lalu.
“Sekarang dalam perawatan ruang isolasi RSUD Dompu dengan status pasien dalam
pengawasan (PDP). Kondisi membaik,” terang Jufri.
Jufri
menambahkan, kondisi kesehatan warga yang sudah diperiksa hingga saat ini dalam
keadaan baik. Bagi warga yang hasil pemeriksaan rapid test reaktif, akan dilakukan karantina khusus di Rumah Sakit Pratama Manggelewa Kabupaten Dompu. “Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan swab,”
tutupnya.
Rapid Tes dan Prosedur Pelaksanaannya
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam liputan6.com menjelaskan, rapid test Covid-19 sebagai proses deteksi dini potensi penularan. Rapid test telah dilakukan di berbagai daerah untuk mendeteksi kemungkinan seseorang terpapar virus corona.
prosedur pelaksanaan rapid test,
yaitu aktif, oleh Puskesmas kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi
Covid-19.
Sedangkan pasif oleh Puskesmas yang mana pasien datang berobat ke
Puskesmas, namun kriteria pasien untuk dapat rapid
test ditentukan petugas. Sehingga, perlu digarisbawahi bahwa
tidak semua orang dapat melakukan rapid
test.
Apabila hasil tes tersebut positif, maka langkah selanjutnya adalah
dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter selama
menunggu hasil PCR. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka
pasien akan dirujuk ke RS.
Sedangkan, jika hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk, pertama melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR. Kedua, memeriksa ulang rapid test pada hari ke 7-10 setelah tes awal. (ydh/jw)