BIMA-Wakil Ketua DPRDKabupaten Bima Muhammad Aminurllah SE, naik pitam ketika mengetahui adanyaPeraturan Bupati Bima (Perbup) Nomor 11 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaanperjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.
Dalam Perbup itu juga mengaturperjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Bima.
“Yang bodoh ini siapa, pimpinan atau bawahannya,” ketus Aminurllah dengan nada tinggi di ruang kerjanya, Kamis (16/4). Saat itu, politisi PAN Kabupaten Bima terlihat emosi menendang meja dan kursi sembari mememrintahkan stafnya untuk mengeluarkan semua fasiltas unsur Pimpinan DPRD karena merasa tidak memiliki wewenang.
Pria yang akrab disapa Maman ini mengaku kaget, adanya Perbup yang mengatur perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Bima. Manuru dia, perjalanan dinas anggota legislatif seharusnya bukan bagian dari kewenangan eksekutif.
“Kok bisa Perbupmengatur rumah tangga dewan. Legislatif itu ada susunan dan kedudukannya (Susduk,red). Apa urusannya bupati dengan dewan?,” tanya Maman.
Diketahui, dalam Perbuptersebut mengatur bahwa setiap perjalanan dinas yang dilakukan anggota danunsur pimpinan lainnya harus diketahui oleh Ketua Dewan. Termasuk, undanganuntuk memanggil SKPD harus disposisi Ketua Dewan.
Padahal tegas Maman, pimpinanitu sifatnya kolektif kolegial sehingga tidak bisa terpusat pada ketua saja.Jika harus demikian, maka unsur pimpinan lainnya tidak perlu memimpin rapatatau lainnya.
“Masa setiap disposisiharus dilakukan untuk ketua. Ketua yang tidak pernah masuk kantor, terus harusdidatangi ke rumah ke kecamatan atau di luar kota dia pergi untuk dapatkandisposisi?,” ungkapnya.
Ditegaskannya, Bupati Bimabisa mengatur atau mengintervensi kelembagaan dewan jika berkaitan denganpenggunaan anggaran yang mengacu pada aturan Kementerian Keuangan. Soal Susduk,tidak ada urusannya dengan eksekutif.
“Ini hak dewan dijaraholeh bupati. Ini gila, seluruh Indonesia tidak ada yang begini. Saya selalupimpinan malu dengan hal ini, ” tandas Maman.
Unsur pimpinan lainnya, MYasin juga mengaku tidak mengetahui adanya Perbup Nomor 11 Tahun 2020. Menurutdia, aturan di bawah tidak boleh bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.Apalagi, Perbup ini sudah menyenggol urusan Susduk Dewan.
“Tidak boleh sepertiitu, Perbup ini salah. Harus segera diklarifikasi dengan cepat,” tegasnya.(tin)