BIMA-Belasan warga yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Desa Kaboro, Kecamatan Lambitu, Kabupaten Bima diamankan polisi ke Mako Polres Bima Kota, Rabu (15/4).
Mereka diamankan karena ‘ngeyel’ lakukan demonstrasi di tengah kondisi pandemi Covid-19.
“Dengan adanya hal tersebut, massa
aksi sudah berani melawan Maklumat Kapolri. Personil Polres Bima Kota mengambil
langkah-langkah kepolisian dengan cara mengamankan massa aksi ke truck Dalmas
dan mobil pick up massa aksi di bawa ke Mako Polres Bima Kota,” kata Kapolres
Bima Kota AKBPH Haryo Tejo Wicaksono melalui Kasubbag Humas AKP Hasnun, Rabu
(15/4).
Hasnun menyebut, pendemo yang
diamankan berjumlah 12 orang. Mereka diamankan dan tiba di mako Polres sekitar
pukul 11.20 Wita.
Dijelaskannya, massa aksi
diamankan karena hendak demonstrasi di Kantor Desa Kaboro terkait transparansi penggunaan
anggaran Dana Desa. Sebelum melakukan aksi, mereka berkumpul di depan Masjid Istiqlal
desa setempat pukul 08.00 Wita.
Saat dalam perjalanan menuju
ke Kantor Desa Kaboro, lanjtu Hasnun, Personil Polres Bima Kota memberhentikan
mereka dan diberikan pemahaman untuk tidak melaksanakan aksi unjuk rasa. Mereka
diharapkan mendengarkan Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tentang
Kepatuhan terhadap Kebiajkaan Pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus
Corona (COVID-19).
“Akan tetap massa aksi tetap
memaksakan diri untuk melaksanakan aksi unjuk rasa dan tidak mendengarkan
masukan atau saran dari pihak Polres Bima Kota. Dengan sikap mereka tersebut,
personel langsung mengamankan mereka,” ungkapnya.
Saat ini tambah Hasnun, massa
aksi sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Sat Reskrim untuk menentukan
proses hukum Lebih lanjut. (ydh)