KOTA BIMA-Dua anggota Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Keduanya ialah Brigadir Imran dan Bripda Agus Yatna.
Upacara PTDH dua anggota SatSabhara Polres Bima Kota ini dilaksanakan di lapangan upacara, halaman depanPolres setempat, Senin pagi (20/4). Upacara PTDH tersebut tidak dihadiri duaanggota Polri tersebut. Namun, prosesinya dilakukan dengan foto keduanya yangdipegang oleh anggota aktif Polres Bima Kota.
Upacara PTDH dipimpinlangsung Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH. Diikuti dandisaksikan seluruh perwira pejabat dan anggota Polres Bima Kota.
PTDH Brigadir Imran danBripda Agus Yatna berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah NusaTenggara Barat.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryodalam sambutannya menyampaikan, kegiatan upacara PTDH dua orang anggota itusebagai pembelajaran, agar anggota tetap menjaga kedisiplinan. Polri katanya,sudah jelas memberikan reward bagi anggota yang berprestasi dan tindakan tegas bagianggota yang melaggar Kode Etik.
Kapolres mengharapkan seluruhanggota untuk membangkitkan kembali kedispilinan dan tetap slalu menjagakesehatan, agar dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.
Diketahui, dua orang anggota tersebutmelanggar Kode Etik Kepolisian. Sebelumnya, sudah dilakukan beberapa rangkaianpersidangan sampai dengan tahap banding dengan hasil putusan akhir di pecatdengan tidak hormat. (ydh)