Dua Anggota Polres Bima Kota Berpangkat Brigpol dan Bripda, Dipecat - Bima News

Senin, 20 April 2020

Dua Anggota Polres Bima Kota Berpangkat Brigpol dan Bripda, Dipecat


KOTA BIMA-Dua anggota Kepolisian Resort (Polres) Bima Kota dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri.





Keduanya ialah Brigadir Imran dan Bripda Agus Yatna.





Upacara PTDH dua anggota Sat
Sabhara Polres Bima Kota ini dilaksanakan di lapangan upacara, halaman depan
Polres setempat, Senin pagi (20/4). Upacara PTDH tersebut tidak dihadiri dua
anggota Polri tersebut. Namun, prosesinya dilakukan dengan foto keduanya yang
dipegang oleh anggota aktif Polres Bima Kota.





Upacara PTDH dipimpin
langsung Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH. Diikuti dan
disaksikan seluruh perwira pejabat dan anggota Polres Bima Kota.





PTDH Brigadir Imran dan
Bripda Agus Yatna berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa
Tenggara Barat.





Kapolres Bima Kota AKBP Haryo
dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan upacara PTDH dua orang anggota itu
sebagai pembelajaran, agar anggota tetap menjaga kedisiplinan. Polri katanya,
sudah jelas memberikan reward bagi anggota yang berprestasi dan tindakan tegas bagi
anggota yang melaggar Kode Etik.





Kapolres mengharapkan seluruh
anggota untuk membangkitkan kembali kedispilinan dan tetap slalu menjaga
kesehatan, agar dalam pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik.





Diketahui, dua orang anggota tersebut
melanggar Kode Etik Kepolisian. Sebelumnya, sudah dilakukan beberapa rangkaian
persidangan sampai dengan tahap banding dengan hasil putusan akhir di pecat
dengan tidak hormat. (ydh)






Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda