KOTA BIMA-Pemerintah Kota Bima menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona Virus Disease (Covid-19). Yakni selama 169 hari, sejak tanggal 16 Maret hingga 31 Agustus 2020.
Status Siaga Darurat KLB Covid-19, ditetapkan melalui SuratKeputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/312/360/III/2020. Dalam surat keputusantersebut dijelaskan, pertimbangan terbesar adalah penyebaran Covid-19 diwilayah Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu.
Terlebih lagi, telah menimbulkan korban jiwa serta kerugianmaterial dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraanmasyarakat. Selain itu, Indonesia telah menetapkan Pandemi Covid-19 sebagaibencana nasional pada tanggal 14 Maret 2020.
Penetapan Status Siaga Darurat di Kota Bima dilakukan selama169 (seratus enam puluh sembilan) hari kalender, terhitung sejak tanggal 16Maret 2020 sampai tanggal 31 Agustus 2020. Peluang status ini ini dapatdiperpanjang, sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat di lapangan.
Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi SE berharap, denganditetapkannya status siaga membuat masyarakat lebih berjaga-jaga. Untuk, mengantisipasi dampak yang lebih luasdan dilakukan upaya penanganan yang bersifat cepat, tepat, terpadu dankomprehensif khusunya untuk wilayah Kota Bima. (tin)