KOTA BIMA-Pemerintah Kota Bima menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona Virus Disease (Covid-19). Yakni selama 169 hari, sejak tanggal 16 Maret hingga 31 Agustus 2020.
Status Siaga Darurat KLB Covid-19, ditetapkan melalui Surat
Keputusan Wali Kota Bima Nomor 188.45/312/360/III/2020. Dalam surat keputusan
tersebut dijelaskan, pertimbangan terbesar adalah penyebaran Covid-19 di
wilayah Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu.
Terlebih lagi, telah menimbulkan korban jiwa serta kerugian
material dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan
masyarakat. Selain itu, Indonesia telah menetapkan Pandemi Covid-19 sebagai
bencana nasional pada tanggal 14 Maret 2020.
Penetapan Status Siaga Darurat di Kota Bima dilakukan selama
169 (seratus enam puluh sembilan) hari kalender, terhitung sejak tanggal 16
Maret 2020 sampai tanggal 31 Agustus 2020. Peluang status ini ini dapat
diperpanjang, sesuai kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat di lapangan.
Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi SE berharap, dengan
ditetapkannya status siaga membuat masyarakat lebih berjaga-jaga. Untuk, mengantisipasi dampak yang lebih luas
dan dilakukan upaya penanganan yang bersifat cepat, tepat, terpadu dan
komprehensif khusunya untuk wilayah Kota Bima. (tin)