BIMA– Menanggapi laporan terhadap empat orang ASN yang terindikasi melanggar netralitas jelang Pilkada Kabupaten Bima. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengundang Bawaslu Kabupaten Bima untuk rapat koordinasi di Mataram, Selasa hingga Rabu (10 dan 11 Maret).
“Sebagaimana telah kami sampaikan ke public, ada tiga rekomendasi yang kamilaporkan. Dua diantaranya telah diregistrasi oleh KASN,” sebut Ketua BawasluKabupaten Bima, Abdullah SH.
Soal undangan koordinasi yang disampaikan KASN. Ebit, sapaan akrabnya, belum bisa menjabarkan secara detail. Bisajadi rapat koordinasi itu katanya, untuk penajaman dugaan pelanggaran dilakukanoknum ASN yang dilaporkan sebelumnya.
Termasuk lanjut Ebit, terkait dengan sanksi yang akan dikeluarkan KASNterhadap oknum ASN yang melanggar tersebut. Karena kewenangan itu melekat padalembaga KASN.
“Kami hanya menerbitkan rekomendasi. Urusan selanjutnya bergantungpada lembaga yang berwenang,” tegas Ebit.
Selain empat orang yang telah direkomendasikan, Bawaslu juga akan menyampaikan soal tujuh orang ASN yang tidak memenuhiunsur secara lisan pada KASN.
“Kami akan beberkan semua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi diBima,” tandasanya.
Untuk diketahui, soal pelanggaran netralitas ASN ini, Bawasalu KabupatenBima telah menangani 11 kasus. Namun, hanya tiga kasus dengan empat oknum yangmemenuhi syarat. Sehingga dilaporkan ke KASN.
Keempat orang yang diteruskan ke KASN, yakni Ch, Bsy, Il danDM. Sedangkan tujuh orang lainnya tidak cukup bukti (sya)