KASN Tanggapi Laporan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Diundang Rapat Koordinasi - Bima News

Senin, 09 Maret 2020

KASN Tanggapi Laporan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Diundang Rapat Koordinasi


BIMA- Menanggapi laporan terhadap  empat orang ASN  yang terindikasi melanggar netralitas jelang Pilkada Kabupaten Bima. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengundang Bawaslu Kabupaten Bima untuk rapat koordinasi di Mataram, Selasa hingga Rabu (10 dan 11 Maret).





“Sebagaimana telah kami sampaikan ke public, ada tiga rekomendasi yang kami
laporkan. Dua diantaranya telah diregistrasi oleh KASN,” sebut Ketua Bawaslu
Kabupaten Bima, Abdullah SH.





Soal undangan koordinasi yang disampaikan KASN. Ebit, sapaan akrabnya,  belum bisa menjabarkan secara detail. Bisa
jadi rapat koordinasi itu katanya, untuk penajaman dugaan pelanggaran dilakukan
oknum ASN yang dilaporkan sebelumnya.





Termasuk lanjut Ebit, terkait dengan sanksi yang akan dikeluarkan KASN
terhadap oknum ASN yang melanggar tersebut. Karena kewenangan itu melekat pada
lembaga KASN.





"Kami hanya menerbitkan rekomendasi. Urusan selanjutnya bergantung
pada lembaga yang berwenang,” tegas Ebit.





Selain empat orang yang telah direkomendasikan, Bawaslu  juga akan menyampaikan  soal tujuh orang ASN yang tidak memenuhi
unsur  secara lisan pada KASN.





“Kami akan beberkan semua dugaan pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di
Bima,” tandasanya.





Untuk diketahui, soal pelanggaran netralitas ASN ini, Bawasalu Kabupaten
Bima telah menangani 11 kasus. Namun, hanya tiga kasus dengan empat oknum yang
memenuhi syarat. Sehingga dilaporkan ke KASN.





Keempat orang yang diteruskan ke KASN, yakni Ch, Bsy, Il dan
DM. Sedangkan tujuh orang lainnya tidak cukup bukti (sya)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda