Imbas Corona, KPU Tunda 4 Tahapan Pilkada - Bima News

Minggu, 22 Maret 2020

Imbas Corona, KPU Tunda 4 Tahapan Pilkada


BIMA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menunda tahapan pelantikan 573 Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)  di 191 desa dan 18 Kecamatan yang dijadwalkan serentak hari ini, Minggu (22/3).





Ketua KPU Kabupaten
Bima Imran menjelaskan, penundaan agenda pelantikan anggota PPS terpaksa
dilakukan kendati semua persiapan sudah rampung.  Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran
serta mengurangi rIsiko penularan virus corona disease 2019 (Covid-19) yang
semakin menguatirkan dan telah ditetapkan sebagai pandemi oleh WHO.





Penundaan ini terangnya,
mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 179 Tahun 2020 dan SE KPU RI Nomor 8 Tahun
2020 tertanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.





Selain agenda pelantikan PPS lanjutnya, tahapan lain yang juga ditunda berdasarkan Keputusan dan SE KPU RI tersebut yakni, tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanakan Coklit serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.





“Terkait dengan
keputusan penundaan ini, kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bima
dan pihak-pihak terkait. Penundaan ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Bima
melainkan semua daerah yang melaksanakan pemilihan,” jelas Imran.





Jika mencermati
tahapan yang ditunda sambungnya, diperkirakan penundaan akan berlangsung hingga
Mei 2020 mendatang. Untuk memastikan hal ini, KPU Kabupaten Bima tentu akan
menunggu aturan dan instruksi lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU RI.





“Pada prinsipnya,
kami di daerah hanya melaksanakan apa yang sudah diputuskan KPU RI. Apabila ada
perubahan atau informasi lebih lanjut tentu akan kami sampaikan kembali kepada
semua pihak di Kabupaten Bima,” terangnya.





Imran mengingatkan
kepada seluruh jajaran KPU Kabupaten Bima, di lingkup sekretariat, PPK dan
Sekretariat dan PPS di 191 desa untuk tetap mengindahkan protokoler pencegahan
penularan covid-19 yang disampaikan pemerintah.





“Untuk sementara
hindari berkumpul ramai-ramai (social distancing), bepergian ke luar daerah
atau luar negeri, kontak dan bersentuhan langsung, jaga jarak aman sekitar 1
meter. Gunakan masker serta cuci tangan sebelum dan sesudah aktivitas
menggunakan sabun, cairan pembersih atau hand sanitizer,” ingatnya. (ydh)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda