Beraksi di Lampu Merah, 4 Jambret Dibekuk - Bima News

Kamis, 12 Maret 2020

Beraksi di Lampu Merah, 4 Jambret Dibekuk


KOTA BIMA-Anggota Unit Reskrim Polsek Rasanae Barat Polres Bima Kota dipimpin Kanit IPDA Dediansyah berhasil membekuk 4 jambret yang beraksi di perempatan lampu merah Kelurahan Sarae, Rabu malam (11/3).





Mereka adalah MZ,
25 tahun dan TF, 20 tahun warga Desa Mbawa Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima,
JF, 17 tahun pelajar asal Lingkungan Tolotongga Kelurahan Ule Kota Bima dan SR,
38 tahun warga Tolobali Kelurahan Sarae Kota Bima.





“Para terduga
pelaku tersebut dibekuk di tempat berbeda, beberapa jam usai menjambret korban
di perempatan bagian barat Masjid Al Muwahidin sekitar pukul 22.00 Wita,” ungkap
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono SIK SH melalui Kasubbag Humas AKP
Hasnun, Kamis pagi (12/3).





Dari terduga pelaku,
petugas mengamankan barang bukti 1 unit Hp 
Samsung Not 8 warna Hitam, 1 Hp Nokia, 1 set kunci leter T dan 1 unit
motor Honda Supra X Warna Hitam Nopol DR 4745 AF. Sejumlah barang bukti
tersebut diduga dari hasil kejahatan terhadap sejumlah korban.





Para pelaku sebuat
Hasnun, ditangkap berdasarkan laporan korban Nafisah,  27 tahun, warga Kelurahan Monggonao Kota
Bima. Dengan laporan polisi LP/K /19/III/2020/NTB/Res Bima Kota/Sek Rasanae
Barat, tanggal 11 Maret 2020.





Korban melaporkan
telah dijambret di lampu merah perempatan bagian barat Masjid Al Muwahidin,
sekitar pukul 22.00 Wita. “Unit Reskrim dipimpin IPDA Dediansyah menuju TKP melakukan
penyisiran di sekitar TKP,” jelasnya.





Tepat di depan
Mesjid Kelurahan Sarae, Unit Reskrim mendapati seorang terduga pelaku MZ.  Saat ditangkap dan diamankan, oknum warga
Mbawa ini hendak diamuk massa. “Berkat kesigapan petugas, terduga pelaku dapat
diamankan ke kantor Polsek Rasbar,” ujar Hasnun.





Unit Reskrim Polsek
Rasbar kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lain. Dari pengakuan MZ,
aksi penjambretan tersebut dilakukan bersama tiga rekan lain.





“MZ mengaku
melakukan aksi penjambretan dengan 3 temannya, barang bukti hasil kejahatan mereka
sembunyikan di beberapa tempat,” ungkapnya.





Tidak menunggu lama
lanjut dia, Unit Reskrim Polsek Rasbar langsung mencari dan menangkap 3 pelaku
lain. Pelaku TF ditangkap di Lingkungan Ranggo Kelurahan Nae Kota Bima. “Oknum
warga Desa Mbawa ini berperan turut serta melakukan kejahatan,”  sebutnya.





Setelah menangkap
TF, petugas bergeser ke Lingkungan Gilipanda Kelurahan Sarae. Unit Reskrim
berhasil menangkap pelaku JF dan SR tanpa perlawanan. “Kedua pelaku berperan
membantu kejahatan dan menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan,” tandasnya.





Empat  terduga pelaku saat ini diamankan di Polsek Rasbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasnun mengimbau masyarakat, terutama kaum perempuan untuk waspada dan berhati-hati saat mengendarai sepeda motor. Terutama malam hari saat suasana jalan sepi. (ydh)


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda