KOTA BIMA-Anggota DPRD Kota Bima, Asmahmadilau pertanyakan RPJMD yang hingga kini belum disampaikan oleh eksekutif. Pertanyaan itu disampaikan kader PKS saat sidang paripurna dengan agenda, penyampaian penjelasan wali kota terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2019. Paripurna itu berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Bima, Senin (16/3)
Asmahmadilau mengatakan, dewan tidak memiliki rujukan
untuk menilai apapun terhadap penyampaian
penjelasan LKPJ oleh wali kota. Harusnya
kata dia, legislatif telah menerima dan memegang dokumen RPJMD, untuk menilai apakah yang dilakukan tahun 2019
sesuai dengan yang tertuang dalam RPJMD atau tidak.
"Karena RPJMD itu memuat semua rencana, visi dan
misi pemerintahan sekarang selama lima tahun, " kata Asmahmadilau.
Jika ada program yang terlaksana, tapi tidak ada dalam RPJMD. Maka bisa dipastikan, pemerintah melakukan
sesuatu dengan sistem tiba akal tiba masa.
"Jangan-jangan programnya tiba masa tiba akal.
Seperti Lawata, Jangan-jangan tidak ada dalam RPJMD," sentilnya.
Sekretaris DPRD Kota Bima, A Wahid dikonfirmasi mengaku, belum ada
penyerahan RPJMD dari Bappeda Litbang Kota Bima.
Dokumen RPJMd baru akan diserahkan setelah ada kritik pedas muncul dari anggota dewan. (tin)