Dompu, Radarbima.com—Fadly
alias Amy Di pengedar narkoba jenis sabu-sabu warga Dusun Kalate Desa Kempo
Kecamatan Kempo dibekuk aparat kepolisian Polres Dompu, Selasa sore (11/2).
Sebelum ditangkap, pria 41 tahun itu sempat kabur hingga terjadi aksi
kejar-kejaran dengan polisi.
PS Kasubag
Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah membenarkan penangkapan pengedar narkoba asal
Kempo tersebut. Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 16.00 Wita.
"Pelaku
dan barang bukti saat ini sudah diamankan," katanya.
Aksi
penangkapan pengedar narkoba diakui, berlangsung sengit. Pelaku sempat berusaha
melarikan diri dengan sepeda motor saat dihadang di depan RS Pratama
Manggelewa. Namun, dengan kerja keras aparat, pelaku berhasil dibekuk tidak
jauh dari RS Pratama Manggelewa, tepatnya di Desa Doro Kobo.
"Anggota
sempat mengeluarkan tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan," jelas
Hujaifah.
Dari hasil
penggeledahan, di tangan pelaku anggota amankan sebuah tas pinggang warna biru
tua. Dalam tas tersebut berisi sejumlah barang bukti. Termasuk 7 poket
sabu-sabu. Satu poket di antaranya ditemukan dalam bungkusan kotak rokok Surya
12.
Selain itu,
ditemukan tiga lembar plastik transparan, dua tabung kaca, dua buah sedotan,
dua unit HP, satu buah kotak rokok Sampoerna dan uang sebesar Rp 245.000.
"Dari
pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut akan dijual di wilayah Kempo,"
pungkasnya. (jw)