Kota Bima,Radarbima.com—Dinas PUPR Kota Bima, melalui PPK RTP Taman Kodo, Fahat STmenegaskan, waktu pengerjaan Taman tersebut belum berakhir sesuai adendum ataupenambahan 50 hari masa kerja dari kontrak.
Selasa(11/2), Fahat menjelaskan, yang berakhir tanggal 10 Februari 2020 adalah masaberlaku Bank Garansi (BG) pihak ketiga.
Sedangkanuntuk masa adendum akan berakhir tanggal 18 Februari 2020.
“Kontraknyaselesai pada tanggal 30 Desember 2019. Jika dihitung penambahan waktu limapuluh hari, maka berakhir tanggal 18 Februari, ” jelas Fahat.
Ditanyaprogres pekerjaan saat ini?, kata dia tersisa 0,84 persen. Terdiri daripenanaman rumput, pemasangan paving block dan penataan.
Meresponkritikan dari Ketua Gapensi Kota Bima, Fahat menjelaskan, PPK diberikankewenangan untuk menjustifikasi apakah pihak ketiga berhak diberikanperpanjangan waktu atau tidak.
Perpanjanganwaktu pun dilakukan tidak sekadar mengacu pada cuaca dan bencana alam, tapijuga berdasarkan asas manfaat pekerjaan yang sedang dikerjakan.
Fahatmemastikan, setelah masa adendum berakhir maka tidak akan ada lagi penambahanwaktu, seperti yang disampaikan wali kota sebelumnya yakni 10 hari kerja.
“Itutidak bisa dilakukan. Mungkin pak wali berasumsi dari masa Bank Garansi, yangberakhir pada bulan Maret, ” pungkasnya. (tin)