Pengangkatan Kasek Diduga Mal Administrasi - Bima News

Minggu, 23 Februari 2020

Pengangkatan Kasek Diduga Mal Administrasi

Bima, Radarbima.com—PengangkatanKepala sekolah (Kasek) di Kabupaten Bima beberapa bulan lalu diduga maladministrasi. Karena ada kepala sekolah yang diangkat, padahalbersangkutan  belum memenuhi syarat secara administrasi, karena masihgolongan III B.

Kemudian adaKasek yang diangkat, belum mengikuti seleksi Calon Kepala (Cakep) maupun tidakpernah mengikuti penguatan.

“Dengandugaan itu kami menilai pengangkatan Kasek mal administrasi,” KetuaFederasi Guru Independen Indonesia (FGII) Kabupaten Bima, Nukman SPd MSi dihubungivia seluler, Rabu (12/2).

Sepengetahuandia, ada beberapa Kasek yang diangkat, tidak memenuhi syarat tersebut. Sepertidi SMPN 1 Tambora, SMPN 2 Tambora, SMPN 3 Tambora, SDN Kawinda To’i dan SDNInpres So Na’e.

“Merekadiangkat tanpa NUKS. Padahal sesuai disampaikan Kepala Dikbudpora KabupatenBima, Kasek tanpa NUKS akan dicopot karena merugikan sekolah setempat,” terangNukman.

Apa yangdilakukan Kadis Dikbudpora tersebut kata dia, tidak sesuai aturan dan melanggarPermendikbud  No. 6 Tahun 2014,  tentang penugasan guru sebagaiKasek. Selain itu, kegiatan penguatan juga bertentangan dengan Surat EdaranMendikbud melalui lembaga seleksi resmi Kasek yang bernama Lembaga PengembanganPenyeleksi Kepala Sekolah (LPPKS) Solo.

“LPPKSinilah sejak 2016 bekerjasama dengan Kabupaten Bima terkait seleksi dan Diklatsekaligus mendapat izin terkait rekrut Kasek. Tapi lembaga tersebut diremehkanoleh Kadis Dikbudpora,”  sorotnya.

Terkait halitu, pihaknya juga sudah mengadukan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB, LembagaPenjamainan Mutu Pendidikan (LPMP) NTB dan KASN. Bahkan pihaknya akan melakukanupaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ombudsmansudah menanggapi pengaduan itu. Mereka secepatnya akan menyurati Bupati Bima,BKD, Baperjakat dan Dikbudpora Kabupaten Bima,” katanya.

KepalaDikbudpora Kabupaten Bima melalui Sekretarisnya, A Salam Gani MPd mengatakan,rekrutmen dan pengangkatan Kasek di jajaran Pemerintah Kabupaten Bima tidak adayang dilanggar. “Semua sudah sesuai aturan,” tuturnya.

Terkait dugaanmal administrasi, menurutnya,  kepala sekolah yang dilantik adalah merekayang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya telah memiliki Nomor Unik KepalaSekolah (NUKS).

Sedangkanyang belum memiliki NUKS tidak dilantik sebagai Kasek definitif. Melainkansebagai Plt.

“Kalautak memiliki NUKS itu bukan definitif, hanya sebagai Plt,” terangnya.

Merujuk padaPermendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dan Surat Edaran Kemendikbud melalui LembagaPenjamin Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat, Nomor 089/D7.17/2019, tanggal 20Februari  2019. Kepala sekolah yang diangkat sebelum tanggal 9 April 2018diberikan Diklat Penguatan sampai dengan April 2020 mendatang.

“BagiKepala sekolah yang diangkat setelah tanggal 9 april 2018 harus melalui prosestahapan penyiapan Cakep  paling lambat April tahun 2020 mendatang,”katanya.

PemerintahKabupaten  Bima melalui Dikbudpora jelasnya, telah melakukan MoU denganLPMP NTB untuk melakukan seleksi tes Cakep dan Diklat Cakep.  Sehingga sampai batas waktu yang ditentukan semua Plt kepala sekolah sudahmengikuti rangkaian tersebut sampai mendapatkan NUKS.

“SeorangPlt kepala sekolah tidak ada syarat khusus, harus golongan berapa. Karena diabukan Kasek definitif,” tandasnya. (sya)

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda