Bima, Radarbima.com—Pengangkatan
Kepala sekolah (Kasek) di Kabupaten Bima beberapa bulan lalu diduga mal
administrasi. Karena ada kepala sekolah yang diangkat, padahal
bersangkutan belum memenuhi syarat secara administrasi, karena masih
golongan III B.
Kemudian ada
Kasek yang diangkat, belum mengikuti seleksi Calon Kepala (Cakep) maupun tidak
pernah mengikuti penguatan.
"Dengan
dugaan itu kami menilai pengangkatan Kasek mal administrasi," Ketua
Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Kabupaten Bima, Nukman SPd MSi dihubungi
via seluler, Rabu (12/2).
Sepengetahuan
dia, ada beberapa Kasek yang diangkat, tidak memenuhi syarat tersebut. Seperti
di SMPN 1 Tambora, SMPN 2 Tambora, SMPN 3 Tambora, SDN Kawinda To’i dan SDN
Inpres So Na’e.
“Mereka
diangkat tanpa NUKS. Padahal sesuai disampaikan Kepala Dikbudpora Kabupaten
Bima, Kasek tanpa NUKS akan dicopot karena merugikan sekolah setempat,” terang
Nukman.
Apa yang
dilakukan Kadis Dikbudpora tersebut kata dia, tidak sesuai aturan dan melanggar
Permendikbud No. 6 Tahun 2014, tentang penugasan guru sebagai
Kasek. Selain itu, kegiatan penguatan juga bertentangan dengan Surat Edaran
Mendikbud melalui lembaga seleksi resmi Kasek yang bernama Lembaga Pengembangan
Penyeleksi Kepala Sekolah (LPPKS) Solo.
“LPPKS
inilah sejak 2016 bekerjasama dengan Kabupaten Bima terkait seleksi dan Diklat
sekaligus mendapat izin terkait rekrut Kasek. Tapi lembaga tersebut diremehkan
oleh Kadis Dikbudpora,” sorotnya.
Terkait hal
itu, pihaknya juga sudah mengadukan ke Ombudsman RI Perwakilan NTB, Lembaga
Penjamainan Mutu Pendidikan (LPMP) NTB dan KASN. Bahkan pihaknya akan melakukan
upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Ombudsman
sudah menanggapi pengaduan itu. Mereka secepatnya akan menyurati Bupati Bima,
BKD, Baperjakat dan Dikbudpora Kabupaten Bima,” katanya.
Kepala
Dikbudpora Kabupaten Bima melalui Sekretarisnya, A Salam Gani MPd mengatakan,
rekrutmen dan pengangkatan Kasek di jajaran Pemerintah Kabupaten Bima tidak ada
yang dilanggar. “Semua sudah sesuai aturan," tuturnya.
Terkait dugaan
mal administrasi, menurutnya, kepala sekolah yang dilantik adalah mereka
yang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya telah memiliki Nomor Unik Kepala
Sekolah (NUKS).
Sedangkan
yang belum memiliki NUKS tidak dilantik sebagai Kasek definitif. Melainkan
sebagai Plt.
"Kalau
tak memiliki NUKS itu bukan definitif, hanya sebagai Plt," terangnya.
Merujuk pada
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, dan Surat Edaran Kemendikbud melalui Lembaga
Penjamin Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat, Nomor 089/D7.17/2019, tanggal 20
Februari 2019. Kepala sekolah yang diangkat sebelum tanggal 9 April 2018
diberikan Diklat Penguatan sampai dengan April 2020 mendatang.
"Bagi
Kepala sekolah yang diangkat setelah tanggal 9 april 2018 harus melalui proses
tahapan penyiapan Cakep paling lambat April tahun 2020 mendatang,"
katanya.
Pemerintah
Kabupaten Bima melalui Dikbudpora jelasnya, telah melakukan MoU dengan
LPMP NTB untuk melakukan seleksi tes Cakep dan Diklat Cakep.
Sehingga sampai batas waktu yang ditentukan semua Plt kepala sekolah sudah
mengikuti rangkaian tersebut sampai mendapatkan NUKS.
"Seorang
Plt kepala sekolah tidak ada syarat khusus, harus golongan berapa. Karena dia
bukan Kasek definitif," tandasnya. (sya)