Oleh : Ady Supriadin
Peningkatankualitas pemilih dalam perhelatan pemilu maupun pemilihan menjadi harapan kitabersama. Harapan itu bukan hal yang mustahil untuk dapat dicapai ketikaterbangun kesadaran kolektif memperbaiki hal yang kurang, sembarimempertahankan hal yang baik dari praktik demokrasi kita.
Keterlibatanperan berbagai komponen masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas pemilihmelalui pendidikan pemilih (voter education) menjadi sangat penting.Mengingat peran ini tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh penyelenggara pemiluyakni KPU maupun Bawaslu. Satu diantara komponen penting yang dapat berperanmembantu tugas itu yaknimedia massa.
Keberadaanmedia massa baik cetak, elektronik dan online di Bima menduduki posisi yangsangat strategisterutama dalam memberikan akses bagi masyarakat yangmembutuhkaninformasi. Sesuai sifat kodrati manusia, yakni rasa ingin tahuterhadap segalasesuatu, kehadiran media massa dianggap dapat membantu manusiadalammemberikan akses bagi orang-orang untuk memperoleh informasi yangmereka butuhkan.
Seiringdengan perkembangan, kebutuhan manusia yangsemakin kompleks, peran media punsemakin berkembang. Media tidakhanya berperan memberikan akses informasisemata, namun secara tidak sadar media dapat mempengaruhi opini publik danmenggiring persepsimasyarakat sesuai tujuannya.
Begitu puladalam pelaksanaan pemilu maupun pilkada, peranan media sangat penting sekali.Antara lain,melaporkan fakta, memberikan informasi, mendidik publik,memberikomentar, serta menyampaikan dan membentuk opini publik. Karena itulah,peran media apabila diarahkan untuk pendidikan pemilih sangat tepat sehinggaharapan peningkatan kualitas demokrasi di Kabupaten Bima dapat tercapai.
Semangat iniselaras dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 3 Ayat 1 yang menyebutkan,“Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburandan kontrol sosial”. Begitu pula di Pasal 6 huruf adisebutkan bahwaPers nasional melaksanakan peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,tentu dalam hal ini terkait dengan kebutuhan informasi.
Selain itu,dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi,Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil WalikotaPasal 29 Ayat 2 disebutkan bahwa semua pihak termasuk media massa dapatberperan dalam tugas sosialisasi dan pendidikan pemilih.
“Setiapwarga negara, kelompok, organisasikemasyarakatan, organisasi keagamaan,kelompok adat,badan hukum, lembaga pendidikan, dan media massacetak atauelektronik dapat melaksanakan PendidikanPemilih”.
Apa sajabentuk sosialisasi dan pendidikan pemilih yang bisa dilakukan media massa?Tentu saja keterlibatan media dan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan inidapat dilakukan dalam banyak bentuk. Sepertiketerlibatan dalampenyelenggaraanPemilihan, pengawasan pada setiap tahapan Pemilihan, SosialisasiPemilihan dan Pendidikan Pemilih melalui layanan iklan dan pemberitaan,Pemantauan Pemilihan dan Survei atau Jajak Pendapat tentang PemilihandanPenghitungan Cepat Hasil Pemilihan yang bertujuan membangun pengetahuanpolitik, menumbuhkan kesadaran politik danmeningkatkan partisipasi politik.
Melihatbesarnya peranan media massa, memberikan gambaran bahwa kesuksesan agenda demokrasidi Bima tidak bisa kita lepaskan dari peranan media dalammemberitakannya. PadapenyelenggaraanPemilu 2019yang baru saja berlalu misalnya, peran media sangatbesar di Kabupaten Bima karena turut menggoalkan angka capaian partisipasimasyarakat sebesar 79 persen dari target nasional 77,5 persen.
Tanpamengesampingkan peran elemen masyarakat lainnya, melalui mediamassa masyarakat lebih mengenal dan mengetahui suatu partai politik, figuryang akan dipilih, proses danmekanisme pemilu, informasi tahapan, tata carapemungutan suara dan waktu pelaksanaan pemilu. Media juga sebagaisarana yangdapat membentuk dan mempengaruhi opini publik,termasuk hubungan yang terjalinantara media dengan para pelaku elitpolitik, seperti politisi, partai politik,masyarakat umum hinggga penyelenggara pemilu.
Kita berharap pada hajatan demokrasi penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Tahun 2020 yang sudah mulai berjalan saat ini, media massa juga turut andil dalam mengawal dan menyukseskannya hingga pelaksanaan pemilihan pada Hari Rabu 23 September 2020 mendatang.(*)
Penulis adalah Anggota KPU Kabupaten Bima (Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Parmas