Bima, Radarbima.com—Bentuk
pengawasan terhadap pengelolaan dana BUMDes, Gerakan Pemuda Desa Kala (GPDESKA)
menempuh jalur hukum. Melaporkan Kepala Desa Kala bersama mantan pengurus
BUMDes setempat.
Laporan itu
disampaikan, Senin (11/2) kemarin. Mereka menilai pengelolaan dana BUMDes
selama tiga tahun terakhir di Desa Kala. Mulai tahun 2017 hingga 2019 tidak
jelas.
Bahkan
menurut pelapor Itot Julfikar, kuat dugaan dana BUMDes itu disalahgunakan.
Kemudian laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana itu diduga fiktif.
‘’Dugaan
kita berawal, dana BUMDes tahun 2019 sebesar Rp 57 juta digunakan oleh
Pemerintah Desa Kala untuk membeli tanah aset desa. Padahal itu tidak
dibenarkan,’’ tandasnya.
Sementara
kata dia, tahun 2019 sudah tidak ada pengurus BUMDes, karena di akhir 2018
mereka mengundurkan diri dan tidak pernah dibentuk pengurus baru.
Pengunduran
diri pengurus BUMDes itu, karena dana BUMDes tahun 2018 sebesar Rp 52 juta,
diambil alih oleh kepala desa setempat, Drs Hajairin.
‘’Kita sudah
tanyakan langsung pada mantan Ketua BUMDes Kala, Anwar H Usman. Diakui,
pengurus BUMDes mengundurkan diri, karena tidak ada dana yang bisa mereka
kelola. Dana Rp 52 juta diambil oleh kepala desa dengan alasan sebagai
pinjaman dengan bunga 15 persen,’’ bebernya.
Yang
mengejutkan kata pria yang akrab disapa Itot ini, sejak terbentuk pengurus
BUMDes 2017-2018, mereka tidak pernah membuat LPJ. Pertanyaanya, siapa yang
membuat LPJ BUMDes dari tahun 2017 hingga 2019?.
‘’Hal ini
yang menguatkan dugaan kita, selama ini pertanggunjawaban pengunaan dana BUMDes
adalah fiktif,’’ tandasnya.
Tidak hanya
Rp 52 juta dana BUMDes 2018 yang diambil kepala desa. Dana BUMDes 2017 dengan
alokasi Rp 50 juta, juga diambil kepala desa setempat Rp 10 juta sebagai
pinjaman dengan bunga 15 persen.
‘’Pengelolaan
dana BUMDes di Desa kala selama ini dengan sistem simpan pinjam pada warga.
Hanya saja, uang itu masih banyak mengendap di masyarakat. Termasuk yang
dipinjam kepala desa dengan total Rp 62 juta,’’ sebutnya.
Sebelum
menempuh jalur hukum, GPDESKA telah menempuh langkah-langkah persuasif. Dengan
mengundang kepala desa dan mantan pengurus BUMDes untuk audensi.
Namun, upaya
persuasif yang mereka tempuh tidak diindahkan. ‘’Dua kali kita bersurat secara
resmi pada kepala desa maupun pengurus BUMDes untuk audensi, tidak
ditanggapi,’’ sesalnya.
Selain
melapor ke Inspektorat, masalah itu kata Itot juga akan dilaporkan ke Kejaksaan
Negeri Raba Bima. ‘’Kita hanya ingin meluruskan, agar uang rakyat itu dikelola
dengan benar dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,’’ harapnya.
Sekretaris
Inspektorat Kabupaten Bima, Drs Dahlan usai menerima laporan pengaduan dari
GPDESKA menegaskan, secepatnya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Dia tidak
bisa memberikan kepastian kapan akan mulai memanggil para pihak yang terkait
dengan laporan itu.
“Laporan
tentang desa banyak kita terima sebelumnya. Kita akan membentuk tim
terlebih dulu,’’ katanya pada Radar Tambora, kemarin.
Kepala Desa
Kala, Drs Hajairin dihubungi via ponsel kemarin mengaku, telah mendengar kabar
ada laporan yang masuk ke Inspektorat terkait dana BUMDes.
“Tadi, saya
ditelepon sama pihak Inspektorat soal ada laporan masuk. Kami tunggu saja,
kapan mereka turun periksa,’’ katanya.
Ditanya
tentang dana BUMDes yang dipersoalkan hingga dilaporkan GPDESKA ke
Inspektorat?. Hajairin mengaku tidak tahu tentang masalah tersebut, karena
itu bukan urusan dia. (ar)